UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, begini cara daftar onlinenya !

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat didefinisikan sebagai usaha produktif yang dimiliki sekaligus dikelola sendiri oleh perorangan maupun oleh badan usaha yang telah memenuhi kriteria UMKM.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, pengertian UMKM diartikan sebagai usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha yang merujuk pada usaha ekonomi produktif dengan kriteria yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Kriteria UMKM sendiri dibedakan berdasarkan skala usaha masing-masing, yaitu meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

UMKM menjadi kelompok usaha yang jumlahnya paling besar di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) bahwa pelaku UMKM di Indonesia saat ini mencapai 56,54 juta unit, berarti kisaran 99,99 % dari total pelaku usaha di Indonesia. Menilik data tersebut, terbukti bahwa UMKM memiliki peranan yang amat penting bagi perekonomian Indonesia. Bahkan, kelompok usaha ini juga dapat bertahan dalam berbagai gejolak ekonomi yang pernah dialami oleh Indonesia selama ini.

Presiden Joko Widodo atau yang kerap disapa Pak Jokowi telah meluncurkan Bantuan Presiden (Banpres) untuk pelaku UMKM dengan anggaran Rp 2,4 juta. Bapres ini merupakan dana hibah yang diberikan sekali kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 serta belum pernah mendapatkan bantuan peminjaman/sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable). Tidak nagggung-nanggung, presiden mengalokasi bantuan untuk 12 juta UMKM Indonesia sebagai tambahan modal kerja yang digelutinya selama ini.

Penyaluran Bapres UMKM ini akan dikerjakan hingga akhir Desember mendatang, namun demikian pendaftaran onlinye akan ditutup pada bulan November 2020. Pelaku UMKM yang nantinya mendapakan Banpres ini akan memperoleh nitifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs dekop.g.id (20/10/2020), diperoleh tata cara pendaftaran Banpres UMKM senilai Rp 2,4 juta seperti berikut ini :

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota, dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.

2. Pendaftaran dapat dilakukan secara offline (datang langsung) atau secara online melalui link kemenkopukm.go.id/read/program-banpres-produktif-untuk-usaha-mikro

3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4. Apabila pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, pendaftar juga perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan
2. Pelaku usaha merupakan WNI
3. Mempunyai NIK
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawa BUMN/BUMD

Demikianlah informasi seputar Bantuan Presiden senilai Rp 2,4 juta bagi UMKM  yang disertai tata cara dan persyaratan mendaftarnya.
LihatTutupKomentar